Bea Cukai Pantoloan Palu Musnahkan 358 Ribu Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp
PIHAK Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan acara Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakannya bertempat di kantornya, Selasa (5/9/2023). FOTO: BIRO ADPIM

Pada kesempatan itu, Gubernur Rusdy Mastura mengapresiasi pencanangan WBBM. Menurutnya, pencanangan WBBM merupakan wujud komitmen dan konsistensi Bea Cukai Pantoloan Palu untuk terus memperbaiki sistem pelayanan yang ada, termasuk memastikan hadirnya pelayanan prima dan akuntabel.

Gubernur berharap Bea Cukai Pantoloan Palu untuk tetap menjaga semangat dan menguatkan tekad dalam mengawal WBBM.

Sementara itu, Kepala KPPBC Pantoloan, Krisnawardana mengatakan, kegiatan pencanangan WBBM merupakan lanjutan dari capaian Bea Cukai Pantoloan, dimana pada tahun lalu telah berhasil meraih predikat wilayah bebas korupsi.

Selain itu dia juga menyampaikan, pemusnahan barang yang menjadi milik negara atas pelanggaran kepabeanan dan cukai hasil penindakan kurang lebih bernilai Rp400 juta.

Berita terkait