Ketiga; Pj. Bupati buol diduga melakukan kesewenang-wenangan terhadap jabatan karena beberapa bulan yang lalu melakukan pelantikan yang tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan regulasi yang mengatur hal tersebut, bisa dikatakan Mal-administrasi.
Empat, Pj. Bupati buol tidak merealisasikan janji pendirian perguruan tinggi dalam bentuk PSDKU, padahal pada bulan januari 2023 kemarin, timsus pendirian perguruan tinggi telah terbentuk dengan beranggotakan beberapa OKP dan juga beberapa unsur pemerintah sementara yang menjadi pennggung jawab timsus tersebut adalah Pj. Bupati buol dan juga ketua DPRD kab. Buol.
Kelima; Pj. Bupati buol seolah-olah bertindak diskriminatif terhadap beberapa ASN dan juga guru-guru non-sertifikasi karena menaikan TPP hanya pada enam OPD tertentu, demikian disebutkan Koordinator lapangan Rudianto. ***
Reportase : rizki renaldi