“Pasal 3 itu berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya yang dapat menimbulkan kerugian negara,” jelas Hamka.
Untuk diketahui, sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur CV Hani Collection Ardiansya dan Mardiana sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan website desa.
Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan pada Selasa (12/9/2023) tengah malam atau Rabu (13/9/2023) dini hari. Kedua mantan honorer Pemkab Donggala itu menjalani pemeriksaan di ruang unit krimsus sekira 12 jam.
Untuk diketahui, keduanya tiba di Mapolres Donggala sekira pukul 13.00 Wita. Pemeriksaan baru selesai pada pukul 00.10 Wita. ***
Editor/Sumber: Riky/Suktengterkini