DONGGALA,– Mantan Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Tamrin menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat website desa tahun 2019.
Kini Tamrin resmi ditahan oleh penyidik polres setempat pada Senin (18/9/2023) tengah malam atau Selasa (19/9/2023) dini hari.
Tamrin saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolsek Banawa. Dia ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Total ada tiga orang tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik.
Tamrin tiba di Mapolres Donggala pada Senin pukul 09.00 pagi Wita dengan mengenakan kemeja putih, bercelana hitam, dan membawa tas berwarna hitam berisi dokumen. Pemeriksaan baru selesai pada Selasa dini hari pukul 02.30 Wita.
Menurut penasehat hukumnya, Hamka Akib, kliennya tersebut hanya bermasalah soal administrasi, namun dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.