Pj. Bupati Buol tidak melanjutkan program bupati sebelumnya. Seperti program santunan duka pada rakyat miskin, padahal itu sudah diatur dalam peraturan daerah.
Kedua; Pj. Bupati buol melanggar UU PPPH terkait kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di kab. Buol. Salah satu tambang ilegal yang di sungai tabong kec. Tiloan, kab. Buol. Pj. Bupati buol tidak melibatkan pemda serta OPD yang terkait atas masalah tersebut.
Ketiga; Pj. Bupati buol diduga melakukan kesewenang-wenangan terhadap jabatan karena beberapa bulan yang lalu melakukan pelantikan yang tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan regulasi yang mengatur hal tersebut, bisa dikatakan Mal-administrasi.