Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

  • Whatsapp
Mario Dandy Satrio, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur David Ozora (DO), usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan. (Sumber: Kompas TV/Nadia)

Jakarta,- Mario Dandy Satriyo divonis hukuman penjara oleh Hakim yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Berita terkait