“Yang bersangkutan sedang diproses karena dugaan kasus asusila. Untuk para saksi-saksi sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Hendhi Yustian kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Hendhi menerangkan, terkait status dan jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lettu AAP, masih dalam proses pemeriksaan. Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut, terangnya.
“Masih proses pemeriksaan, saya belum dapat keterangan dari penyidik. Perkembangan saya ikuti terus,” katanya.
Hendhi mengatakan sebelum pelaku menyerahkan diri penyidik dari Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu para korban.
Proses hukum pelaku saat ini masih ditangani oleh Denpom Jaya. Pelaku akan dihukum berat jika dia terbukti bersalah, tegasnya.
“Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” pungkasnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Palungataku