Palu,- Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama unsur Forkopimda Kota Palu menandatangani Nota Kesepahaman, di ruang kerja wali Kota Palu, pada Kamis, (21/9/2023).
Nota kesepahaman itu bersangkutan tentang “Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah Kota Palu” yang ditandatangani langsung oleh Walikota Palu dengan unsur Forkopimda Kota Palu.
Antara lain yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muh. Irwan Datuiding, SH.,MH, Komandan Kodim 1306/Kota Palu, Letkol Inf. Endang Sumardi, S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Dr. Johanis Hehamony, SH.,MH, dan Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K.,MH.
Dalam nota kesepahaman ini, tertuang bahwa yang menjadi objek dalam kerjasama adalah Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.
Adapun pendapatan pajak daerah yang dimaksud antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.