Ia menyampaikan mulai 7- 9 September 2023 pihaknya akan melaksanakan pendampingan terhadap juru parkir di Kota Palu.
“3 hari kedepan bakal dilakukan pendampingan kepada jukir oleh pihak Kepolisian, Satpol PP, Dishub Kota Palu, nanti akan ditambah pihak Kejaksaan dan Kodim,” ucapnya.
Adapun tujuan dilakukannya pendampingan agar jukir di Kota Palu bebas dari pungutan liar dari premanisme.
“Tidak ada lagi premanisme, tak ada lagi anak kampung sini, akamsi tidak boleh,” katanya.
Ia berharap keamanan bisa terjaga dengan baik agar pendapatan PAD Pemerintah Kota Palu bisa tercapai. ***
Editor: Riky Renaldi