Palu – Menyikapi kunjungan Wakil Presiden RI Prof.KH. Ma’aruf Amin di Kota Palu dan rencana kunjungan hari Selasa, 4 Oktober 2023 ke Kawasan Food Estate di Talaga Kabupaten Donggala yang lebih sering di sebut sebagai Kawasan Pangan Nusantara (KPN), Advokat Rakyat Agussalim SH mempertanyakan legalitas KPN yang sudah 1 tahun lebih disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
” Apa landasan hukumnya, Kepreskah? Perpreskah? Atau Apalah yang sesuai dengan hukum ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia ini? Advokat Rakyat Agussalim SH menginginkan Gubernur mengevaluasi Program KPN yang sudah dikerja Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh selama ini.
“Lebih baik itu dijadikan Kawasan Pangan Daerah (KPD) yang ditangani langsung oleh Gubernur dan Bupati Donggala, sehingga jelas landasan Hukumnya, lewat Keputusan Gubernur,’’ lanjut Agus Salim.