Agus juga menyampaikan bahwa sesuai penelurusan nya, mendapatkan bahwa Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Talaga tidak masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), yg dikoordinir oleh Kementerian Perekonomian.
“Harus jelas, jangan sampai nanti menjadi masalah hukum di kemudian hari,’’ Tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. *