JAKARTA,- Anggaran Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami defisit sebesar Rp 1,5 triliun. Hingga saat ini, wilayah tersebut sedang menjadi sorotan, bahkan disebut-sebut akan bangkrut.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy menilai secara umum biasanya negara atau daerah dikategorikan sebagai negara atau daerah bangkrut ketika tidak bisa membiayai segala aktivitas yang berkaitan dengan pelayanan publik di daerah atau negara tersebut. “Saat bersamaan alternatif yang bisa digunakan untuk membiayai beragam aktivitas publik itu juga sudah tidak bisa digunakan oleh suatu negara atau dua daerah yang dikategorikan sebagai negara atau daerah yang bangkrut,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/10/2023).
Dia menjelaskan, kasus Sulawesi Selatan, secara implisit, pernyataan bangkrut ini didasari atas kondisi defisit yang terjadi di Sulawesi Selatan. Namun, menurutnya yang perlu menjadi catatan sebuah ataupun ketika anggaran itu mengalami defisit suatu daerah itu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai daerah yang bangkrut.
“Karena ada perbedaan di dalamnya termasuk daerah tersebut sudah tidak punya kemampuan dalam membiayai beragam aktivitas publik,” katanya.
Menurutnya, jika melihat banyak daerah, tidak hanya Sulawesi Selatan, anggaran mereka memang didesain mengalami defisit. Adapun desain ini sudah mempertimbangkan tata kelolaan dari pendapatan asli daerah dan transfer dari pemerintah pusat.