Selain itu desain defisit juga sudah mempertimbangkan sisa penggunaan anggaran pada tahun sebelumnya yang masih bisa digunakan tahun berikutnya beragam aktivitas pelayanan publik, sehingga defisit yang terjadi itu.
“Setidaknya masih berada dalam kaidah-kaidah yang disepakati terkait regulasi defisit pada pemerintah daerah,” ujarnya.
Rendy menyebut Sulawesi Selatan masih relatif mampu dikelola dengan beberapa hal termasuk di dalamnya melakukan refocusing anggaran aktivitas anggaran yang dianggap bisa ditunda sementara waktu dan memanfaatkan sisa anggaran pada tahun sebelumnya. Selain itu, Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan bisa melakukan negosiasi, terutama utang yang jatuh tempo dalam waktu yang relatif pendek dan diganti dengan tenor waktu yang relatif lebih panjang.
“Saya kira ini untuk memastikan distribusi dari utang itu relatif merata dan tidak terpusat pada satu tahun anggaran tertentu,” katanya.