UMKM Patut Gembira !! Pinjaman KUR yang Macet di BRI, BNI dan Mandiri Akan Dihapus Data Kredit Macetnya

  • Whatsapp

Editor/Sumber: Faqih Azzura/ Topsatu.com

Jogja- Bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tidak sanggup lagi membayar angsuran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), gak perlu panik.

Karena, saat ini pemerintah tengah merencanakan penghapus bukuan dan penghapusan tagih di Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Seperti dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, narator di dalam video mengungkapkan bahwa pemerintah merencanakan akan melakukan penghapusan data kredit macet hingga Rp5 Miliar.Penghapus Bukuan yang dimaksud adalah, bagi kamu yang macet dalam pembayaran pinjaman, maka nama kamu sebagai debitur akan dihapus oleh pihak Bank.

Sementara penghapusan tagih ini adalah pemerintah meminta bank untuk menghapus nama kamu sebagai daftar tertagih dan kamu tidak akan ditagih lagi untuk pinjaman yang sudah kamu lakukan. Perencanaan ini dilakukan oleh pemerintah tentunya untuk kembali meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, terutama para pemilik UMKM.

Karena, dengan penghapus bukuan dan penghapusan tagih ini akan membuat para pemilik UMKM kembali bisa mengajukan pinjaman di KUR di Bank.

Dengan begitu, masyarakat bisa kembali berusaha setelah banyaknya usaha yang bangkrut saat pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun yang lalu.

Tentunya, pemerintah akan memberikan ketentuan untuk para kreditur macet yang sudah tergolong Kolektibilitas 5 atau yang memang sudah kredit macet.Pemerintah menyatakan ada ketentuan yang harus dipenuhi bagi para kreditur macet ini agar namanya dihapus dalam daftar kreditu di Bank milik BUMN.

Ketentuan kreditur yang menerima penghapusan data ini hanya yang mengalami bangkrut karena pandemi Covid-19 lalu dan tidak sanggup lagi membayarkan cicilan hutangnya.

Penghapusan ini tidak akan berlaku untuk kreditur yang mengalami masalah hukum seperti masuk penjara dan tidak bisa membayar cicilan hutangnya.Untuk hal ini, pemerintah akan memasukkan aturannya di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259 dan jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.Itulah informasi tentang rencana pemerintah untuk melakukan penghapus bukuan dan penghapusan tagih kredit macet khusus untuk produk KUR.

Berita terkait