PT Etam Karya Bersama sendiri merupakan perusahaan yang berdomisili di Aceh dan diikutsertakan dalam lelang oleh Serfi Kambey. Dari proses lelang yang diatur tersebut, kuat dugaan muncul gratifikasi yang dilakukan keduanya.
Dugaan gratifikasi itu diperkuat sumber dengan mengaku adanya bagi-bagi sejumlah uang kepada sejumlah orang yang terlibat dalam proses lelang untuk memuluskan pemenangan dalam proses lelang.
Ci Lany disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Serfi Kambey yang melakukan transfer kepada sejumlah orang yang terlibat dalam proses lelang.