Anwar juga menyinggung Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Ia mengaku menyampaikan dissenting opinion pada putusan yang menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, meskipun menyangkut persoalan dirinya yang saat itu menjabat ketua MK.
“Dengan berbagai yurisprudensi di atas, yang pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat,” ujarnya.
Anwar mengklaim dirinya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan dimaksud adalah soal batas usia capres-cawapres yang memasukkan norma baru yakni memperbolehkan orang di bawah 40 tahun untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat di pilpres asal sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Sebagai hakim karir, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku dalam memutus perkara dimaksud,” katanya.