Sulteng,– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku telah mengantongi identitas calon tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.
“Nama calon tersangka sudah kita peroleh usai keluar hasil perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di kantornya, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (29/11/2023).