Proses likuidasi ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu.
Pencabutan izin bank tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Dengan bertambahnya bank gagal tersebut, maka total sejak 2005 atau sejak LPS berdiri, sudah ada 121 BPR yang gagal.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan dari deretan bank yang gagal, hampir semuanya merupakan BPR. Tercatat, hanya 1 bank umum yang bangkrut.
“Sebagian besar masalah BPR bukan karena perekonomian, tapi karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang jelek sehingga adanya fraud,” ucapnya saat Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada September lalu (29/9/2023).