Palu,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan salah satu aturan yang harus dipatuhi partai politik (parpol) di tahapan kampanye adalah mendaftarkan tim kampanye dan pemberitahuan kampanye kepada pihak terkait dianyaranya Bawaslu dan Kepolisian.
Komisioner KPU Sulteng, Nisbah mengungkapkan bahwa sejauh ini, masih ada parpol yang belum menyetorkan data tim kampanyenya pada KPU Sulteng melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kamapanye (Sikadeka).
“memang sudah ada beberapa parpol yang memasukan datanya namun belum semua, harusnya 3 hari sebelum kampanye dimulai sudah disetorkan,” ungkap Nisbah, Senin (4/12/2023) kemarin.
Ia berharap, peserta pemilu yang belum memenuhi aturan tersebut, dapat segera menyelesaikannya demi kelancaran kampanye. Nibah juga berkata, tahapan pemilu masih berjalan baik karena ada jadwal yang menjadi patokan penyelenggaran tahapan dan terlaksana sesuai ketetapan.
“Yang kami pantau hal-hal berkaitan dengan yang ada dalam tahapan kampanye, dan kami memastikan berjalan sesuai PKPU dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nisbah. ***