Diketahui massa buruh mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi dengan tuntutan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, merevisi surat keputusan (SK) Gubernur terkait kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2024, dan terkait gencatan senjata permanen dalam menghadapi perang Israel kepada Palestina.
Adapun rute aksi tersebut pada pukul 08.30 sampai 11.00 WIB aksi berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana, lalu pukul 11.00 WIB bergerak dari Gedung MK menuju Gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat. ***
Sumber: Antara