Caleg Perindo Bagi Sembako Ditetapkan Tersangka Tipilu di Mataram

  • Whatsapp
I Made Yogi Purusa Utama. (Suara NTB/dok)

Atas perbuatan tersebut, Puspita dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu Tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Sebelumnya, Polresta Mataram menerima laporan kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan satu caleg DPRD Kota Mataram.

Puspita dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram seusai diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram lengkap dengan stiker nama pelaku.

Puspita dilaporkan oleh Bawaslu Kota Mataram seusai kedapatan membagikan sembako ke warga dalam bentuk beras lengkap dengan foto stiker terduga.

“Dia dilaporkan pada Sabtu 13 Januari 2024 kemarin oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Mataram berdasarkan laporan dari masyarakat inisial IGAP seorang mahasiswa asal Cakranegara,” kata Yogi. ***

Sumber: Detik,com

Berita terkait