Mataram,– Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ni Komang Puspita (NKP) yang merupakan Caleg DPRD Kota Mataram sebagai tersangka di kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) di masa pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
“Jadi, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kami kemarin (Rabu, red) untuk kita periksa dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan, Kamis, (25/1/2024).
Berkas perkara milik tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Berkasnya sudah kita limpahkan, tinggal kami menunggu apakah masih ada petunjuk lanjutan dari jaksa untuk kami lengkapi atau tidak,” sebutnya.
Yogi mengatakan penyidik saat ini masih memiliki waktu sekitar lima lima hari untuk merampungkan berkas.
“Kami berupaya di sisa waktu yang ada, berkas perkara milik tersangka sudah dinyatakan P-21,” ujarnya.
Penetapan caleg dari Partai Perindo sebagai tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa tujuh saksi. Para saksi yang diperiksa yakni, dua orang penerima bantuan berupa beras dari tersangka, saksi pelapor, ahli pidana, dan Bawaslu Kota Mataram.