Keanehan
Bahkan, Hotman mengungkap kalau ada daerah yang sudah menerapkan pajak hiburan sebesar 75 persen.
“Karena kalau otak lu masih normal, ngga ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross. Kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen itu ada keanehan,” tegasnya.
“Bahkan di daerah sudah ada yang pakai pajak 75 persen dari gross pendapatan. Masuk di akal nggak lu?,” sambungnya.
Pemda Sudah Pungut Tarif Baru
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Pengusaha Hariyadi Sukamdani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024). Kedatangan Hotman Paris dan Hariyadi Sukamdani ini untuk membicarakan mengenai pajak hiburan. (Tira/Liputan6.com)
Pada kesempatan yang sama, Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan kalau sudah ada pemerintah daerah (Pemda) yang memungut pajak hiburan dengan tarif baru. Padahal sedang ada proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menyampaikan kepada beliau (Menko Luhut) bahwa kami masih mengahadapi kendala di lapangan karena pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru. Sedangkan kami proses ke MK yang tentu makan waktu panjang,” ujarnya.
Dia juga meminta pemda untuk menjalankan amanat Undang-Undang HKPD soal insentif bagi pengusaha hiburan. Misalnya bisa dengan pengurangan tarif atau oenghapusan denda.
“Kami mohon ke pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101 UU no 1 (tahun) 2022 di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal. Dapat berupa pengurangan tarif penghapusan denda dan sebagainya,” bebernya.