Ini Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

  • Whatsapp
Seorang pria berperan sebagai pemilih penyandang disabilitas tunanetra yang didampingi petugas KPPS, sedang mencelupkan jarinya ke tinta, usai melakukan pencoblosan di bilik suara, pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023) (Foto: RRI/Bunaiya Fauzi Arubone).

Empat syarat yang dibatasi MK itu yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, dan tertimpa bencana. Pemilih yang menjadi tahanan Rutan atau Lapas pun boleh pindah TPS.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengganti lokasi TPS segera mengurus perpindahan. Pengurusan pindah memilih harus diurus paling lambat sebulan sebelum pencoblosan.

“Paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih,” ujar Betty. ***

Sumber: Rri.co.id

Berita terkait