Empat syarat yang dibatasi MK itu yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, dan tertimpa bencana. Pemilih yang menjadi tahanan Rutan atau Lapas pun boleh pindah TPS.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengganti lokasi TPS segera mengurus perpindahan. Pengurusan pindah memilih harus diurus paling lambat sebulan sebelum pencoblosan.
“Paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih,” ujar Betty. ***
Sumber: Rri.co.id