Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa masyarakat pemilih boleh pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai dengan syarat dan ketentuan terkait itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
“Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 (juga demikian),” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangan persnya, Kamis (4/1/2024).
Betty pun menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu. Keputusan itu mengatur tentang batas waktu pengurusan pindah memilih, saat menjelang Pemilu 2019.
“Dalam putusannya, MK menyatakan pemilih bisa mengajukan untuk pindah TPS dalam batas waktu 7 (tujuh) hari sebelum pencoblosan. Tetapi, MK membatasi hanya empat syarat untuk bisa mengajukan perpindahan TPS 7 hari sebelum pencoblosan itu,” ucap Betty.