Alat timbang tersebut telah diuji dan disahkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan membubuhkan Tanda Tera Sah Tahun 2024.
Kepala LPKA Palu Revanda Bangun mengatakan penerbitan sertifikat merupakan salah satu upaya LPKA Palu untuk tertib secara administrasi, serta memastikan kuantitas dari bahan makanan anak binaan terjamin dan sesuai takaran.
“Tentunya ini menjadi bukti komitmen kami dan jajaran untuk selalu memastikan bahwa kuantitas dan kualitas bahan makanan untuk anak binaan tetap terjamin dalam memberikan yang terbaik untuk tumbuh kembangnya,” kata Revanda.
Sementara itu, perwakilan Disperindag Kota Palu menyampaikan apresiasi terhadap upaya-upaya yang dilakukan LPKA Palu dalam memenuhi hak anak binaan.
“Kami menyambut baik upaya dari LPKA Palu untuk selalu memberikan dan memperhatikan kuantitas maupun kualitas bahan makan bagi anak binaan,” katanya.
Menurut dia, ini merupakan suatu langkah yang baik dalam memastikan kebutuhan bahan makanan anak binaan terpenuhi dengan baik dan transparan. ***
Sumber: Antara