Palu,- Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika selama periode Januari 2024.
Mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono mengatakan, dari 68 kasus yang diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram atau 7,6 kilogram (kg) sabu-sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.
“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Djoko dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (6/2/2024).
Djoko menuturkan, peredaran narkoba di Sulteng masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan polres jajaran.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi narkoba di Sulteng.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.