KPU Telah Mengesahkan Rekapitulasi Suara Pemilu di 33 Provinsi

  • Whatsapp
Tangkapan layar - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

KPU RI Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional hingga Minggu 17 Maret 2024, pukul 23.59 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 33 provinsi di tingkat nasional.

Ke-33 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau,

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara.

Berikutnya, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.

Berita terkait