Jakarta,- Rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan semua agama bisa berdampak positif. Program Kementerian Agama (Kemenag) ini memudahkan masyarakat beragama untuk mengakses layanan pemerintah.
Mengenai hal tersebut, Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, menyambut baik arahan Kementeri Agama (Kemenag), Yaqut Cholil Qoumas.
Ia juga menilai kebijakan tersebut akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.
“Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA. KUA untuk semua agama akan mempermudah umat mengakses layanan pemerintah,” ungkap Supriyadi di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
Bagi penganut agama Buddha, perubahan tata kelola administrasi ini memudahkan proses pencatatan pernikahan. Selama ini, pencatatan perkawinan umat Buddha dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Dukcapil kemudian menerbitkan Kutipan Akta Nikah, KTP perubahan dengan identitas kawin, serta KK perubahan bagi orang tua. Datanya kemudian tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” kata Supriyadi.