PALU,– Pada Selasa 16 April 2024, Datasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri berhasil mengamankan Tiga orang tersangka tetoris di tiga wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Seperti diketahui, Tiga orang yang diduga terkait dengan Jamaah Islamiyah di Kota Palu, Sigi dan Kabupaten Poso. Ketiganya berinisial AR, SU dan BM yang ditangkap di lokasi yang berbeda sekira pukul 11.30 Wita.
Dalam penangkapan itu, pihak Densus 88 juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting diantaranya laptop, handphone dan literatur-literatur yang diduga terkait dengan paham jihad.
Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam upaya memerangi radikalisme dan terorisme di tanah air.
Informasi yang diperolah media ini, kedua tersangka yang ditangkap langsung dibawa ke markas Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketua RW 03 Kelurahan Valangguni, Burhan, membenarkan bahwa dua tersangka yang ditangkap merupakan warga di wilayahnya. Namun, hanya satu di antara mereka yang terdaftar secara resmi sebagai penduduk setempat, sementara yang lainnya memiliki alamat di luar wilayah Talise Valangguni.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua RT 03 Kelurahan Valangguni, Masuari yang menyampaikan bahwa onum yang ditangkap belum pernah melaporkan keberadaannya selama tinggal di wilayah Talise Valangguni.