Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Eks Karutan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

  • Whatsapp
Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Jakarta,- Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi kini telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Diketahui, Ia mempersoalkan penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Achmad Fauzi mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 5 April 2024. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 April 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

Ali memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan syarat formil administrasi penyidikan KPK.

“KPK tentu siap hadapi gugatan Praperadilan oleh tersangka dimaksud,” kata Ali melalui pesan tertulis.

Berita terkait