Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Eks Karutan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

  • Whatsapp
Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah saksi yang merupakan narapidana kasus korupsi sudah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.

Berita terkait