PALU,– Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah akan diberikan sanksi tegas.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (16/4/2024).
Sidak menyasar sejumlah OPD seperti Dinas Pariwisata Palu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Palu. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran disiplin ASN di OPD-OPD yang disidak.
“Alhamdulillah semua 99 persen masuk, kalaupun yang satu persen itu karena cuti hamil dan sakit,” ujar Wawali Reny.