PALU,- Kisruh honorarium petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu kini telah mencuat ke publik. Mengenai hal tersebut Personel Tipidkor Polresta Palu langsung menyelidiki dan menemukan sejumlah fakta.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barlianysah, S.I.K., M.H. mengatakan, saat ini Tipidkor Polresta Palu sedang melakukan Penyelidkan (fulbaket) terkait adanya honorarium penertiban angkutan barang khusus TA. 2023.
Angkutan barang dimaksud adalah mobil kontainer yang akan masuk dalam Kota Palu.
“Di mana didalam giat tersebut yang dianggarkan sebanyak 35 orang, bertugas selama 11 hari, dengan nominal per hari Rp 50.000/orang setiap giat, ini dimulai bulan Januari 2023 sampai September 2023 dengan mekanisme pembayaran per triwulan (TW) selama 3 TW,” jelas Barliansyah, Kamis (4/4/2024) siang.
Namun lanjutnya, dalam pelaksanaan di lapangan melibatkan banyak petugas Dishub di bidang lalulintas dan angkutan, terdiri dari ASN 13 orang dan PHL 77 orang, total 90 orang.