Jakarta,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di marketplace. Dilaporkan ada sekitar 731 klinik kecantikan yang diawasi BPOM.
Dari hasil pengawasan yang dimulai dari 19-23 Februari 2024, ditemukan sebanyak 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar di 731 sarana klinik kecantikan tersebut. Produk kosmetik tersebut memiliki nilai ekonomis Rp 2,8 miliar.
“Yang kita periksa tidak hanya klinik kecantikan yang hanya usaha melayani estetika saja, yang kita periksa juga klinik kecantikan yang berperan atau bertindak sebagai Badan usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik,” imbuh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Badan POM RI, Mohamad Kashuri saat ditemui di kantor BPOM RI, Rabu (3/4/2024).
Dari pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 sarana klinik kecantikan, ditemukan sebanyak 33 persen di antaranya menjual atau menggunakan produk tak memenuhi syarat.
Angka tersebut dinilai mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 41 persen. Meski begitu, Kashuri berkomitmen untuk terus menekan angka penemuan produk berbahaya tersebut.
“Tapi kita harapannya ya di bawah 1 persen, kalau bisa zero,” ucapnya.