Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ghufron juga menerangkan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa. Menurutnya, tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK. ***
Sumber: rri.co.id