Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan penetapan calon oleh KPU.
Putusan tersebut dibuat dalam proses sidang selama 3 hari. Hal tersebut diketahui dari situs Kepaniteraan MA yang dilihat detikcom, Jumat (31/5/2024).
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024 dengan penggugat Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan tergugat Ketua KPU RI.
“Tanggal masuk: Selasa 23 April 2024,” demikian tertulis dalam situs tersebut.
Perkara itu kemudian didistribusikan ke majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada 27 Mei 2024. Dalam situs resminya, MA menyatakan usia perkara dihitung sejak berkas perkara diterima oleh majelis hakim (tanggal distribusi).
“Tanggal distribusi: Senin, 27 Mei 2024,” tulis MA.
Proses sidang berjalan selama 3 hari. Putusan diketok pada 29 Mei 2024.
“Amar putusan: kabul permohonan HUM (Hak uji materiil),” tulis MA.
“Lama memutus: 3 hari,” sambung MA dalam situs tersebut.
MA sendiri belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.