Hanya dalam 3 Hari, MA Ubah Syarat usia Cagub-Cawagub

  • Whatsapp
Ilustrasi Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Teddy menilai syarat ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.

Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

“Ada penambahan syarat yaitu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’,” ujarnya. Gugatan tersebut lah yang dikabulkan MA. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait