Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perihal ini, tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penggeledahan dilakukan Selasa (1/10/2024) di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulis, Kamis (3/10/2024).
Dari penggeledahan tersebut, kata Harli, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 (sembilan) koper. Berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar Singapura tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar.
Uang itu terdiri dari Rp40 miliar, kemudian, SGD2 juta senilai Rp23,7 miliar. Selain itu, lanjut Harli, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024
Tepatnya, di Kantor PT Asset Pacific berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23, dan 24. Berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeladahan, kata Harli, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura. Uang itu tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar dengan rincian;
-Rp149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah);
-SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 miliar (seratus lima puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah);
-JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta (dua ratus dua belas juta rupiah);
-USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar amerika), atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 miliar (sepuluh koma enam miliar rupiah).
“Dari kedua penggeledahan dimaksud, Penyidik menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar. Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti,” ujarnya. ***
Sumber: rri.co.id