Palu,- Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah (Sulteng), salah satunya di Kota Palu, hingga kini terus menimbulkan permasalahan serius.
Aktivitas ini menciptakan rantai masalah mulai dari kecelakaan, kriminalitas, kerusakan lingkungan, hingga kerugian negara akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dan pengelolaan ilegal yang tak terkendali.
Bahkan yang dianggap paling parah adalah banyaknya pihak yang sama-sama mencari keuntungan di atas lahan ilegal tersebut.
Laporan terbaru mengungkapkan bahwa beberapa wilayah seperti Kayuboko, Buranga (Kabupaten Parigi Moutong), Buol, hingga area kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya dan Tondo Kota Palu menjadi lokasi aktivitas PETI.
Khusus di wilayah kontrak karya PT CPM, wartawan mendapatkan data sekitar 10 pemilik lahan PETI di bantaran sungai dengan jumlah lubang sebanyak 13, di dalamnya terdapat kurang lebih 100 pekerja.
Selanjutnya, ada kepemilikan 3 lubang pribadi kurang lebih 60 penambang, dan 9 pemilik lahan dengan 10 lubang di Vavolapo yang beranggotakan 50 pekerja.
Wartawan mengantongi nama-nama pemilik lubang pribadi dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.