Morut,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengonfirmasi telah menerima laporan terkait penetapan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada serentak 2024.
Mengenai hal itu, Ketua Bawaslu Morut, John Libertus Lakawa, menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan.
“Kami menerima laporan masyarakat, dan saat ini sedang diproses,” kata Ketua Bawaslu Morut, John Libertus Lakawa dihubungi dari Palu, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, dalam menangani laporan masyarakat, pihaknya mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
John juga tidak bersedia menyampaikan apa yang menjadi materi laporan dari pelapor. Tetapi dia menengaskan, Bawaslu Morut tetap menyampaikan setiap tahapan proses kepada pelapor.
Sebelumnya, KPU Morut resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K diusung Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo dan PKN. Kemudian, pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung Golkar, NasDem, PSI dan PBB.
Delis-Djira merupakan pasangan petahana, yang juga Bupati dan Wakil Bupati Morut periode 2021-2024.
Informasi yang dihimpun media, laporan ke Bawaslu Morut terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara tahun 2024.