Palu,– Seorang tahanan di Markas Polresta Palu, Sulawesi Tengah, Bayu Adhitiyawan, diduga dianiaya dua polisi hingga tewas. Bayu dianggap berisik di ruang sel tahanan hingga membuat jengkel dan dipukuli.
Seperti diketahui, Bayu ditahan sejak 2 September 2024 dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu pada 12 September 2024.
Mengenai hal itu, Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho saat memimpin konferensi pers, Senin (30/9/2024) malam mengungkapkan, pihaknya telah mengambil alih penanganan kematian BA dari Polresta Palu.
“Kami ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,” Kapolda Agus Nugroho.
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Polisi Rama Samtana Putra yang mendampingi kapolda dalam konferensi pers menjelaskan, terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.
Selain itu kata dia, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh dua oknum anggota Polresta Palu yakni berinisial Bripda CH serta Bripda M dan itu menjadi fokus penyelidikan petugas Bidang Propam.
Kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan penganiayaan pada Kamis (12/9/2024) dini hari, kini keduanya sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.