Morowali,– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini menangani mafia tanah yang terjadi dalam ahli waris keluarga Haris Purnomo, salah satu pemilik lahan di desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui, sudah banyak terjadi pencaplokan lahan orang lain telah berhasil dikuasainya Oleh H.Nasir diantaranya Bapak Murdi ,Ibu Zaenap , Bapak Badrun, Bapak Rahim dan terkhusus Bapak alm, Haris Purnomo (ini berjalan di pengadilan PTUN Palu.).
Indikasi adanya praktek mafia di Morowali kerap didatangi dengan mengintimidasi dengan dalih mereka memiliki SKPT.
( J ) dalam percakapan melalui WhatsApp
Saat di mintai keterangan ,membenarkan telah banyak terjadi pencamplokan lahan Dengan modus utang – piutang dan anehnya dia bisa mendapatkan SKPT ,entah ? dengan cara apa dia mendapatkannya….?
Sumber salah seorang warga yang berdekatan lahan tersebut, mengakui sekitar tahun 1990 , memang benar Haris Purnomo pernah tinggal dan menempati salah satu rumah dan lahan transmigrasi dan berniat pindah serta bermukim di Bahodopi 2 .
keseriusan beliau untuk bertempat tinggal di lahan tersebut ditunjukkan beliau dengan mengelola lahan cadangan persis disamping rumah beliau dengan menanam jambu mente ( tentu saja dengan seizin KUPT transmigrasi saat itu bapak …..).
Selain itu, beliau sudah memiliki rumah untuk tempat tinggal dengan cara barter kayu dengan salah satu warga transmigrasi sisipan berinisial I ,Bahkan semua anak anak Haris Purnomo di pindahkan bersekolah di bahodopi Bungku Selatan Morowali ( saat itu )
Beliau tetap bertempat tinggal di sana hingga akhir hayat nya dan menutup usia di puskesmas bungku, beliau meninggal tahun 1996..
Menurut salah satu ahli waris lahan kebun mente juga tanah rumah yang ditempati mereka ini lah yang diklaim oleh keluarga H Nasir dengan alasan sudah punya bukti SKPT yg di sinyalir didapatkan dengan proses yang tidak sesuai prosedur.