Indikasi tersebut, bisa dilihat dari tahun terbitnya SKPT yaitu tahun……dan dikeluarkan oleh pemerintah desa Bahadopi dengan tanda tangan H Majid sebagai kepala desa.
Sedangkan sesuai SK bupati no ……pemerintah desa Bahadopi baru diresmikan secara administratif pada tahun ….
Artinya SKPT tersebut didapatkan dengan cara tidak sesuai hukum yang berlaku… Saat ini pihak ahli waris masih menduduki lahan tersebut namun sering diteror atau diganggu atau lebih konkrit nya diusir secara kasar oleh orang orang urusan maupun keluarga H Nasir sendiri . ..
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu menurut keterangan ahli waris yang dihubungi, sebenarnya sudah beberapa kali ada upaya mediasi dari pihak kades Bahadopi.
Saat ini, tapi upaya tersebut selaku menemui jalan buntu dan yang jadi pertanyaan yang tidak terjawab sampai saat ini adalah alasan H Nasir mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya
Disebabkan setiap kali pertemuan pernyataan H Nasir sering berubah.
1.mediasi pertama dia mengatakan ayah kalian ada utang jadi semua lahannya saya sita,,
2.Mediasi berikutnya alasan mengklaim lahan karena lahan tersebut sudah beli dari Pak Purnomo pada tahun 1998 padahal nyatanya P Purnomo meninggal tahun 1996 pernyataan ini di depan pak desa bahodopi saat ini bapak ….
3.Belakangan Haji Nasir mengklaim kalau lahan ini dia dapat dengan cara dia kelola langsung ..
Karena mediasi selalu menemui jalan buntu lah akhirnya kasus ini sampai berlarut larut dan istri Alm. H Purnomo ibu Nurhayati yang sudah sepuh berusia 70 tahun sering mendapat panggilan baik dari oknum Polsek Bahadopi ataupun Polda Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan urusan dengan H Nasir.
Karena pertimbangan inilah, pihak keluarga ahli waris memutuskan menempuh jalur hukum dengan menggugat SKPT yang di miliki sang mafia ke PTUN Palu.
Karena jalan musyawarah ataupun mediasi yang mereka tempuh selama ini selalu buntu ..dengan harapan di PTUN Palu ini meraka mendapat keadilan secara hukum melalui putusan. ***
Sumber: peristiwa.com