SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan eks penjabat Bupati Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, ARIs sebagai tersangka dugaan korupsi Rp9,2 miliar pengadaan mes Pemda Morowali di Kota Palu.
Pihak pihak yang diduga terlibat telah mengembalikan dana Rp9 miliar. Namun, penyidikan dugaan rasuah tetap dilakukan. Lokasi mes Pemda Morowali awalnya adalah milik Amdjad Lawasa. Pindah tangan pada Yusnita sesuai yang tertera pada sertifikat. Kata Kabag Umum Setdakab Morowali, Ismail pembelian senilai Rp9 miliar. Bukan Rp14 miliar.
Kejati menahan tersangka lain, AU eks PPK usai diperiksa Senin 8 Desember 2025. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Laode Abd Sofian menyebut ARIs tak hadir dan tak memberikan konfirmasi. Penyidik Kejati berjanji akan memanggil kembali eks Kepala Dinas Kehutanan di era Bupati Anwar Hafid (2017). Di era Gubernur Rusdi Mastura ARIs menjabat Kadis ESDM Sulteng.
LOLOS SELEKSI BUMD
ARIs dinyatakan lolos seleksi administrasi calon komisaris BUMD Sulteng. Walau kala itu sedang menjalani pemeriksaan. Kata tim seleksi yang diketuai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulteng, Yuniarto Pasman, hal itu sesuai seleksi dan berkekuatan hukum (10 Oktober 2025 pada kabar68.com).
Peserta yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Direksi, antara lain: Novizal, Hanny Agus Joardin, Nofil Anoverta, Akhmad Sumarling, Muhammad Ridwan Mustafa, Putera Fachruddin Ottoluwa, Moh. Ihsan, Febri Purnama Esya, Dewi Indriani, Suleman A. Rasyid, dan Linda.
Sementara untuk posisi Komisaris, yang dinyatakan lolos adalah: Mohammad Taufan Daeng Malino, Sari Mutia Ningrum Toana, Yondrichs, Syahril Alinti, Zulfinardi, Nur Azizah, Muhammad Akbar Riyad, Rakhmat Harris Hanggi, Pricillia Irene Bantan, dan A. Rachmansyah Ismail. ***








