Eks Pj Bupati Morowali Tersangka Mes Pemda Rp9,2 M Hari Ini Jalani Pemeriksaan, Akankah Ditahan? 

  • Whatsapp

SULTENG – Setelah ditetapkan tersangka,  eks penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Morowali, ARIs, akan diperiksa. Dan berkemungkinan akan ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Demikian sumber redaksi Selasa, 9 Desember 2025 di Palu. 

‘’Hari ini beliau akan hadir dan bisa jadi ditahan. Tapi kalau beliau datang diperiksa. Karena kemarin (tidak datang) dan infonya hari ini datang hadiri panggilan (pemeriksaan),’’ kata sumber sejam yang lalu. 

Sebelumnya, Senin (8/12/2025) tim jaksa Tipikor Kejati menahan AU, eks PPK di Pemkab Morowali. Penahanan dugaan rasuah pengadaan Mes Pemda Morowali sebesar Rp9,2 miliar. AU ditahan usai jalani pemeriksaan intensif, yang sebelumnya juga sebagai tersangka. Demikian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Laode Abd Sofian kepada wartawan. 

Kata Laode, ARIs tak hadir dan tak memberikan konfirmasi. Penyidik Kejati berjanji akan memanggil kembali eks Kepala Dinas Kehutanan di era Bupati Anwar Hafid (2017). Di era Gubernur Rusdi Mastura ARIs menjabat Kadis ESDM Sulteng. 

Mes Pemda Morowali di Palu, awalnya milik Amdjad Lawasa. Dijual pada Yusnita, sebagai mana tertera di sertifikat. 

LOLOS SELEKSI BUMD

ARIs dinyatakan lolos seleksi administrasi calon komisaris BUMD Sulteng. Walau kala itu sedang menjalani pemeriksaan. Kata  tim seleksi yang diketuai Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulteng, Yuniarto Pasman, hal itu sesuai seleksi dan berkekuatan hukum (10 Oktober 2025 pada kabar68.com). 

Peserta yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Direksi, antara lain: Novizal, Hanny Agus Joardin, Nofil Anoverta, Akhmad Sumarling, Muhammad Ridwan Mustafa, Putera Fachruddin Ottoluwa, Moh. Ihsan, Febri Purnama Esya, Dewi Indriani, Suleman A. Rasyid, dan Linda.

‎‎Sementara untuk posisi Komisaris, yang dinyatakan lolos adalah: Mohammad Taufan Daeng Malino, Sari Mutia Ningrum Toana, Yondrichs, Syahril Alinti, Zulfinardi, Nur Azizah, Muhammad Akbar Riyad, Rakhmat Harris Hanggi, Pricillia Irene Bantan, dan A. Rachmansyah Ismail. *** 

Berita terkait