SULTENG – Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah hanya dihadiri sejumlah pihak, minus PT Citra Palu Minerals (CPM). menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Penambang Rakyat Poboya dan PT Citra Palu Minerals (CPM) yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Sulteng, Senin (2/2/2026).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Ali, menegaskan bahwa RDP tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran PT CPM, mengingat perusahaan tersebut merupakan pihak utama dalam pembahasan persoalan pertambangan rakyat di Poboya.
“RDP ini tidak bisa kita lanjutkan karena CPM sebagai pihak utama tidak hadir. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum agar dapat beraktivitas tanpa rasa takut,” ujar Arnila.
Ia menjelaskan, hingga kini masyarakat penambang Poboya berada dalam kondisi serba tidak pasti karena belum adanya kekuatan hukum yang mengikat antara masyarakat, aliansi penambang, dan pihak perusahaan. Akibatnya, aktivitas pertambangan rakyat berjalan di tengah kekhawatiran.
“Masyarakat menambang dengan rasa takut karena belum ada pegangan hukum yang jelas. Kita membutuhkan CPM hadir agar dapat memberikan kontrak kerja yang menjadi dasar hukum,” jelasnya.
Arnila menegaskan bahwa DPRD memahami aktivitas pertambangan sebagai sumber penghidupan utama masyarakat Poboya. Oleh karena itu, RDP difokuskan pada upaya menjamin keberlangsungan hidup masyarakat, bukan semata-mata pada aspek teknis pertambangan.
Sebagai hasil rapat, Komisi III DPRD Sulteng memutuskan untuk menunda RDP dan menjadwalkan ulang pertemuan dengan menghadirkan PT CPM pada Selasa (3/2/2026) pukul 13.20 WITA.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan respons atas tuntutan masyarakat adat Poboya yang disampaikan pada 28 Januari lalu terkait penciutan wilayah izin PT CPM.
“Harapan masyarakat sangat jelas, mereka menginginkan kepastian. Pemerintah dan DPRD harus satu bahasa dan saling menguatkan agar solusi yang dihasilkan benar-benar adil dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Zainal menegaskan, kehadiran PT CPM menjadi kunci utama untuk melanjutkan dialog serta mencari jalan tengah antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
Dari pihak masyarakat adat Poboya, Sekretaris Adat Poboya, Idiljan Djanggola, memohon agar aktivitas pertambangan rakyat tidak dihentikan sebelum adanya solusi yang jelas.
“Kami rakyat kecil hanya bergantung dari hasil tambang untuk makan dan menyekolahkan anak. Kami berharap DPRD dan pemerintah hadir melindungi kami, agar kami tidak terus hidup dalam ketakutan,” ungkapnya.
Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu dapat menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Poboya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan keadilan.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Komnas HAM Sulteng, dinas terkait, Ketua Adat Poboya Herman Pandejori, serta unsur masyarakat dan lembaga adat Poboya. ***








