Pjs Gubernur Kukuhkan Tiga Pjs Bupati, Satu Batal? Ada Tangisan

  • Whatsapp

Oleh : andono wibisono

SELAMAT – Pada Tuaka Doktor Farid Yotolembah atas jabatan penjabat sementara Bupati Kabupaten Morowali Utara. Dan Yuniarto Pasman sebagai penjabat sementara atau Pjs, Bupati Banggai Laut. Jumat, 27 September 2024 di ruangan Pjs Gubernur Novalina kantor gubernuran Palu.

Sebelumnya, beredar kabar akan pula dikukuhkan Mukhsin Pakaya, penjabat sementara Wali Kota Palu. Namun, entah satu dan lain hal, pengukuhan Pjs Wali Kota Palu batal. Bahkan, Mukhsin dan istri serta keluarga pulang.

Jabatan hanya dua bulan. Tapi dinamika, resistensi, dan sarat kepentingan begitu kental. Petahana Rusdy Mastura sebelum cuti kampanye, mengajukan beberapa nama untuk empat kabupaten dan satu kota. Lengkap dengan saya usulan Cudy, sejak tanggal 2 sampai 6 September 2024.

Tapi, usulan usulan Rusdy Mastura sebagaimana amanat ketentuan perundang – undangan. Tapi, informasi yang saya dengar bahwa usulan Rusdy Mastura diubah. Siapakah yang berani mengubah? Tentu kekuasaan. Seseorang atau kepentingan jalannya pat gulipat kekuasaan yang dipertaruhkan di Pilkada.

Pengisian lima Pjs bupati/wali kota memang banyak beredar desas desus. Mulai usulan gibernur ke Mendagri tiba – tiba ‘berubah’ Tiba – tiba kepentingan luar birokrasi ke Pjs masuk dan melakukan inflitrasi. Bahkan kiriman pesan singkat elektronik – Wathsapp, ada dengan saya. Mantan pejabat mengirim WA ke salah satu kepala biro agar menjadi bagian kelompok dan tidak mundur seperti pejabat sebelumnya. Saya bisa buktikan. Bahwa WA itu bukti nyata, kekuatan kekuasaan Pilkada sedang mempertaruhkan pengaruh untuk penjabat sementara.

Jumat sore, begitu salah satu kerabat Pjs menceritakan ke saya, kala bertemu di sebuah resto makan yang sedang viral di Palu. ‘’Farid dan Ato dikukuhkan sore di ruangan Ibu Nova. Nama Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah yang kini menyandang jabatan Pjs gubernur. ‘’Tapi pengukuhan itu tidak boleh disampaikan ke masyarakat lewat biro Adpim. Karena ada satu yang batal dan jangan sampai keluarganya malu,’’ ceritanya sambil tertawa. Saya hanya menganguk – anguk sambil menikmati telur asin nasi rawon Surabaya. My favorite.

Kerabat Pjs itu juga menyebut Pjs gubernur Novalina, katanya, sempat menangis agar Muksin juga dikukuhkan. Tapi entah karena apa, batal. ‘’Sepertinya biro yang terkait hal itu menolak untuk membuat berita acara. Jadi Mukhsin batal dikukuhkan. Dan meminta jangan bocor. Kasihan keluarga bersangkutan,’’ terangnya.

Inilah bila sejak awal tidak komitmen menjaga amanat pimpinan. Toh jabatan hanya dua bulan. Toh semua juga pangkat, jabatan dan kewenangan apapun di muka bumi akan kembali pada sang Maha Tahu. Maha segalanya. Tuhan Yang Maha Kuasa. Mengapa mesti diperebutkan?

Di sisi lain, kabar kong kalikong pat gulipat pengisian penjabat sementara empat kabupaten dan satu kota berubah dari usulan pertama menyebar dan viral di internal ASN dan masyarakat. Rusdy Mastura pun murka ! Ia beberapa kali meminta agar jangan main – main dengan kebijakan yang sudah ia tanda tangani. Berubahnya Pjs di luar usulannya, bukan sebuah kebetulan. Tapi kesengajaan.

Saya pun terus mengikuti dinamika kebijakan tersebut. Beberapa data dan regulasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saya himpun. Bahkan usulan nama – nama pasca Cudy cuti pun sedang seseorang di Kemendagri Jakarta menjanjikan meneruskan foto surat tersebut. ‘’Nanti saya fotokan. Sebagai bukti ada dirubah atau tidak usulan Kak Cudy,’’ suara telpon dari Kebun Kacang Jakarta pusat, sore itu juga.

Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir hasil kontestasi politik formal kontitusi. Bukan sekedar hasil kebijakan secarik kertas. Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sah dan legal menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik Presiden. Bukan sekedar jabatan sementara yang dikukuhkan dengan sembunyi – sembunyi atau sarat kepentingan sesaat. Ia produk kontitusional. Olehnya kekuatan dan kekuasaanya dikuatkan Mahkamah Kontitusi selama lima tahun (2021 – 2025). Walau ada jedah Pilkada serentak 2024.

Ia pun dapat (setelah kampanye) memerintahkan seseorang untuk diperiksa khusus (Pelsus) atas tindakan sebagai ASN yang tidak loyal. Tidak berintegritas pada atasan. Dan atau ia dapat melakukan mutasi jabatan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dengan persetujuan Mendagri. ‘’Jadi jabatan yang dipertaruhkan dua bulan akan banyak beresiko ke depan. Bagaimana Cak?,’’ tutur kerabat Pjs itu terus bercerita.

Saya pun coba mencari informasi kebenaran pengukuhan itu. Beberapa pejabat Pemprov membenarkan, tapi minta ke saya jangan diributkan. Kalau diributkan maka semua anasir dugaan ada permainan lambat laun akan terbongkar. Seperti ‘bunyi WA mantan pejabat Pemprov ke salah satu kepala Biro’ soal penjabat sementara. ***

Berita terkait