Dia menuturkan, tujuan razia miras ini adalah untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Sigi, sebab miras sebagai salah satu pemicu gangguan kamtibmas.
Nuim menyebutkan, pemilik miras adalah dua warga asal Desa Maranata Kecamatan Sigi Kota. Selanjutnya keduanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dari keterangan pemilik miras yang ditangkap, Saguer tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu. ***