Segini Nominal Gaji PPK Pilkada 2024

  • Whatsapp
KPU telah merilis besaran gaji atau honorarium yang diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024. Lalu, berapa gaji PPK Pilkada 2024? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Daftar gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

Mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024, berikut rincian daftar gaji PPK Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, lengkap dengan gaji PPS, KPPS, dan Pantralih.

1. Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp2.500.000 per bulan

Anggota: Rp2.200.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan

2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp1.500.000 per bulan

Anggota: Rp1.300.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

3. Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: Rp900.000 per bulan

Anggota: Rp850.000 per bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

Rp1.000.000 per orang per bulan

Berita terkait